Latar Belakang dan Sejarah Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia, Pegertian Pkn, Visi dan Misi Pkn, Urgensi, Kompetensi yang di Harapkan, Garis Besar Bahan Perkuliahan

A.    Latar Belakang dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia

  • Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi.Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
  • Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
  • Dewan erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
  • Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia, mislanya jepang, Indonesia.
  • Era goalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
  • Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.

Kemudian muncul penelitian penelitian daei berbagai Negara di Dunia, yaitu :

  • Perlunya melakukan kajian ulang terhadap prinsip – prinsip dan tujuan pendidikan di Indonesia. UUD 1945 : 27( WNI wajib membela Negara)
  • Hasil penelitian menunjukkan gambaran yang beragam tentang prakte operasionalisasi pendidikan di berbagai Negara.
  • Pendidikan kewarganegaraan di Australia meliputi 3 mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan Sejarah.
  • Di hongkong pendidikan kewraganegaraan merupakan mata pelajaran pilihan melalui pelajaran eksra kurikuler, papan display, dan diskusi – diskusi tingkat sekolahan.
  • Di Jepang pendidikan Kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan moral, agama, serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan mapel wajib.
  • Di Taiwan mapel wajibnya yaitu ; sejarah, politik, bidang studi ekonomi, sosiologi, kewarganegaraan.
  • Di Indonesia menggunakan separate approach ( berdiri sendiri ) melalui mapel khusus yaitu ; Pkn, Mata kuliah dasar khusus untuk Perguruan Tinggi ( Pancasila dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut gagal karena terlalu normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan tak demokratis.
  • Beberapa kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa perubahan paradigm dalam civic education yang dikembangkan di lembaga pendidikanPerubahan dalam paradigm materi diarahkan secara sistematis  pada pengembangan wacana demokrasi yang berkembang, sednagkan perubahan paradigm metodologis di arahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas – kelas yang partisipatif sehingga mereka benar benar dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran mereka.
  • Latar belakang di atas member pengertian akan pentingnya civic education di Indonesia atas pertimbangan lemahnya nilai – nilai good citizen pada masyarakat yang sedang mengalami transformasi dan nilai – nilai otoritarianisme ke nilai nilai demokrasi.
  • Dengan demikian perlu civic education sebagai salah satu jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga Negara yang partisipatif di negerinya sendiri.
  • Sala satu peluang dalam mengembangkan civic education di Indonesia adalah melalui lembaga perguruan tinggi,Perguruan tinggi memiliki akses yang kuat dengan masyarakat, akrena kepercayaan masyarakat bahwa perguruan tinggi merupakan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang di aplikasikan melalui Tri Dharama Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.Di samping itu perguruan tinggi juga memiliki aksesa yang kuat untuk melibatkan elemen – elemen bangsa yang lain, seperti LSM.
  • Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
    Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
    Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
  • Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Baca lebih lanjut